Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Theosofi Cabang Indonesia PTTI Sebagai Organisasi Terlarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1963 · Keppres No. 54 Tahun 1963 · Keppres Nomor 54 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1963Tanggal Penetapan:3 April 1963
Kebijakan Umum PemerintahHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerhimpunan Theosofi Cabang Indonesia PTTI Sebagai Organisasi Terlarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1963
Tanggal Penetapan03 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1963 menetapkan Perhimpunan Theosofi Cabang Indonesia (P.T.T.I.) sebagai organisasi terlarang. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain bahwa Anggaran Dasar P.T.T.I. tidak mencantumkan penerimaan dan pemeliharaan Manifesto Politik yang merupakan garis besar Haluan Negara. Selain itu, tujuan P.T.T.I. dianggap tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat penyelesaian revolusi, dan bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia. Oleh karena itu, P.T.T.I. beserta loge-loge dan federasi loge-logenya di seluruh Indonesia dinyatakan terlarang berdasarkan Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962.

(-)

(-)