Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1963 menetapkan Perhimpunan Theosofi Cabang Indonesia (P.T.T.I.) sebagai organisasi terlarang. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain bahwa Anggaran Dasar P.T.T.I. tidak mencantumkan penerimaan dan pemeliharaan Manifesto Politik yang merupakan garis besar Haluan Negara. Selain itu, tujuan P.T.T.I. dianggap tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat penyelesaian revolusi, dan bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia. Oleh karena itu, P.T.T.I. beserta loge-loge dan federasi loge-logenya di seluruh Indonesia dinyatakan terlarang berdasarkan Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962.