Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 9/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.335.152.982.580,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.982.332.889.203,68, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (647.179.906.623,68), serta pembiayaan daerah sebesar Rp. 647.179.906.623,68. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)