Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Aplikasi Surat Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 1/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 1/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2022Tanggal Penetapan:28 Maret 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaPenerapan Aplikasi Surat Elektronik di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 Maret 2022
Tanggal Penetapan28 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 23/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Direksi Nomor 19/PRTR/DIREKSI/TVRI/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI ini mengatur tentang penerapan aplikasi surat elektronik (e-surat) di lingkungan LPP TVRI. Tujuan penerapan e-surat adalah untuk mewujudkan tata kelola persuratan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi, mengoptimalkan pengelolaan persuratan internal dan eksternal, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan aplikasi surat elektronik. Aplikasi e-surat ini berlaku di lingkungan LPP TVRI dan dilaksanakan oleh administrator sebagai pengelola persuratan, penyelenggara sistem pengamanan dan pengawasan informasi, serta penyelenggara pelayanan publik berbasis elektronik. Pegawai LPP TVRI bertanggung jawab sebagai pengelola dan pelaksana persuratan, sementara Direktorat Teknik bertanggung jawab atas sistem pengamanan, pengawasan informasi, dan infrastruktur teknologi informasi.

1. Dalam pemberlakuan penerapan aplikasi surat elektronik (e-surat) di lingkungan LPP TVRI akan dilakukan masa uji coba selama 3 (tiga) bulan sejak peraturan Dewan Direksi ini ditetapkan. 2. Selama masa uji coba aplikasi surat elektronik (e-surat) LPP TVRI akan dilakukan monitoring dan evaluasi, sehingga saat diberlakukan dapat dijalankan secara maksimal. 3. Aplikasi surat elektronik (e-surat) LPP TVRI terintegrasi dengan penerapan tanda tangan elektronik LPP TVRI yang telah terdaftar serta tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); 4. Aplikasi surat elektronik (e-surat) LPP TVRI akan mulai berlaku penuh setelah masa uji coba berakhir 5. Tata cara penggunaan aplikasi surat elektronik (e-surat) diatur dalam manual book yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini.

(-)