Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 487 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 487 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kotapraja Banjarmasin Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Anjing

Juga dikenal sebagai: Keppres 487/1961 · Keppres No. 487 Tahun 1961 · Keppres Nomor 487 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kotapraja Banjarmasin Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Anjing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 487 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah yang menetapkan pengadaan dan pemungutan pajak anjing di daerah Kotapradja Banjarmasin. Peraturan ini disahkan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait untuk diketahui.

(-)

(-)