Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 Tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2011 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 Tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 13 April 2008.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 15 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2008. Perubahan ini dilakukan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan pembiayaan Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan. Pasal 15 yang baru menyatakan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Desember 2011.

(-)

(-)