Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah, khususnya retribusi Izin Usaha Perikanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang melakukan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Obyek retribusi meliputi Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPKI). Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis alat tangkap, luasan usaha, dan tonase kotor (gross tonnage) kapal.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin perikanan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis izin (SIUP, SIPI, SIKPI) dan jenis usaha perikanan (penangkapan, budidaya laut, budidaya air payau, budidaya air tawar). Masa retribusi ditetapkan berbeda untuk setiap jenis izin.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Tata Cara Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.