di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1958 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok O Donnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604)
Juga dikenal sebagai: PP 69/1958 · PP No. 69 Tahun 1958 · PP Nomor 69 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran tembakau dari wilayah Indonesia untuk tahun 1959. Pemungutan ini diatur berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" dan ditetapkan sebesar Rp. 0,10 untuk setiap kilogram atau pecahan kilogram tembakau yang diekspor. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan memastikan bahwa besarnya pemungutan tidak melebihi tahun sebelumnya. Dana yang terkumpul dari pemungutan ini digunakan untuk mendukung Badan Urusan Tembakau, yang bertanggung jawab untuk meningkatkan produksi, pengolahan, dan pemasaran tembakau Indonesia baik di dalam maupun luar negeri. Dengan mempertimbangkan luasnya tugas Badan Urusan Tembakau, besarnya pemungutan ini dianggap dapat dipertanggungjawabkan.