Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2016

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/2016 · Inpres No. 7 Tahun 2016 · Inpres Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan devisa negara. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam meningkatkan produksi perikanan, memperbaiki distribusi dan logistik, serta mempercepat penataan pengelolaan ruang laut. Selain itu, kebijakan ini menekankan pada penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan inovasi teknologi ramah lingkungan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan memiliki peran penting dalam evaluasi regulasi, penyediaan infrastruktur, dan peningkatan daya saing produk perikanan. Kebijakan ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)