Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2002Tanggal Penetapan:30 September 2002
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku07 Oktober 2002
Tanggal Penetapan30 September 2002
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan jalan untuk memelihara kondisi fisik jalan dan menghindari masalah lalu lintas. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Majalengka (Dinas) bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian ini, termasuk menetapkan lintasan jalan untuk mobil barang berdasarkan data jalan, analisis kemampuan jalan, dan spesifikasi teknik kendaraan.

Kendaraan dengan muatan sumbu terberat melebihi kapasitas jalan harus memiliki Izin Lintas dari Kepala Dinas dan membayar biaya kompensasi kerusakan jalan. Izin Lintas dapat diberikan harian atau bulanan. Dinas menempatkan pos dan alat ukur muatan di ruas jalan tertentu.

Biaya kompensasi kerusakan jalan digunakan untuk perbaikan/pemeliharaan jalan (75%) dan biaya operasional pengawasan (25%). Struktur tarif biaya kompensasi dihitung berdasarkan kelebihan bobot muatan sumbu terberat. Kendaraan dengan bobot lebih dari 2500 kg tidak diizinkan menggunakan jalan tertentu.

Pengangkutan peti kemas harus menggunakan kendaraan khusus, memiliki izin lintas, melalui jaringan yang ditetapkan, memperhatikan keselamatan muatan, dan melakukan parkir/bongkar muat di tempat yang ditetapkan. Pengusaha angkutan peti kemas yang mendapat izin lintas peti kemas wajib membayar biaya cetak tulis. Pemerintah Daerah dapat meminta kontribusi dari pengusaha angkutan peti kemas untuk pembangunan daerah berdasarkan kesepakatan.

Pengusaha, pengemudi, atau pemilik angkutan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan atau kebersihan/ketertiban lalu lintas dikenakan denda dan wajib mengembalikan kondisi jalan. Kendaraan pengangkut bahan wajib mengenakan penutup pengaman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 dapat diancam dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00.