Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 2/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2004Tanggal Penetapan:12 Januari 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku16 Januari 2004
Tanggal Penetapan12 Januari 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 03 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan memaksimalkan kinerja unsur Pembantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penataan kelembagaan ini didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan personil, perlengkapan, dan pembiayaan, serta berprinsip pada efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD dalam menyelenggarakan sidang-sidang serta pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.

Tugas Sekretariat DPRD meliputi:

  1. Koordinasi penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD.
  2. Fasilitasi rapat Anggota DPRD.
  3. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD.
  4. Pengelolaan Tata Usaha DPRD.
  5. Penyiapan rencana, pengolahan, penelaahan, dan koordinasi perumusan kebijaksanaan Pimpinan DPRD.
  6. Pembinaan administrasi, pengelolaan keuangan dan perbekalan DPRD.
  7. Penyelenggaraan persidangan dan pembuatan risalah rapat-rapat DPRD.
  8. Pemeliharaan dan pembinaan ketertiban serta keamanan ke dalam.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:

  1. Sekretaris DPRD.
  2. Bagian Tata Usaha (Sub Bagian Umum, Rumah Tangga, Keuangan).
  3. Bagian Persidangan (Sub Bagian Risalah, Notulen dan Dokumentasi, Protokol).

Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris DPRD melalui Sekretaris Daerah, atau oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang oleh Bupati.

Eselon jabatan struktural di lingkungan Sekretariat DPRD ditetapkan sebagai berikut: Sekretaris DPRD (Eselon II.b), Kepala Bagian (Eselon III.a), Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a).

1. Uraian tugas dari masing-masing jabatan struktural pada Sekretariat DPRD akan disusun dan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati.

(-)