Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permenkes 69/2019 · Permenkes No. 69 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 69 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1684/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan di bidang penyakit kanker, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Penataan organisasi ini juga didasari oleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

RS Kanker Dharmais Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal di Kementerian Kesehatan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan di bidang penyakit kanker. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan pelayanan medis, penunjang medis dan nonmedis, pelayanan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pengelolaan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, pengelolaan sistem informasi, urusan umum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Struktur organisasi RS Kanker Dharmais Jakarta terdiri atas Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum. Setiap direktorat memiliki bidang dan bagian yang lebih spesifik untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Selain itu, terdapat Kelompok Staf Medis, Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Dewan Pengawas, Komite, dan Satuan Pemeriksaan Internal yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung operasional rumah sakit.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1684/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RS Kanker Dharmais Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)