di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 7/2013 · Perda Kota Tual No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Tual Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
PBB-P2 merupakan pajak daerah yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Tual. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan pengaturan PBB-P2 melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP ditetapkan oleh Walikota setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif PBB-P2 bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,1% hingga 0,3%.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran objek pajak, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), serta mekanisme pembayaran, penagihan, dan penyelesaian sengketa pajak.