Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 18/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja adalah kantor daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas tertentu dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya adalah melaksanakan tugas yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan sesuai lingkup tugas dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendaftaran Penyiapan, Pemindahan dan Penampungan, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelatihan Ketenaga Kerjaan, Kepala Seksi Kesejahteraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Kepala Kantor adalah jabatan struktural Eselon III/a, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional: Melaksanakan tugas teknis sesuai keahlian, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Tata Kerja: Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan wajib mengawasi bawahan dan memberikan bimbingan.

(-)

(-)