di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pengesahan International Convention On Tonnage Measurement Of Ships, 1969
Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1989 · Keppres No. 5 Tahun 1989 · Keppres Nomor 5 Tahun 1989
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1989 ini bertujuan untuk mengesahkan International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969. Latar belakang pengesahan ini adalah pentingnya pengukuran kapal dan unifikasi pengaturannya sebagai dasar utama dalam menangani aspek keselamatan pelayaran. Konvensi ini telah diterima secara luas sebagai dasar bagi pengukuran kapal yang menjalani pelayaran internasional. Oleh karena itu, Indonesia memandang perlu untuk ikut serta dalam konvensi tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris menjadi bagian dari dasar pertimbangan keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.