Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pengesahan International Convention On Tonnage Measurement Of Ships, 1969

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1989 · Keppres No. 5 Tahun 1989 · Keppres Nomor 5 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1989Tanggal Penetapan:25 Januari 1989
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Convention On Tonnage Measurement Of Ships, 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 1989
Tanggal Penetapan25 Januari 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1989 ini bertujuan untuk mengesahkan International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969. Latar belakang pengesahan ini adalah pentingnya pengukuran kapal dan unifikasi pengaturannya sebagai dasar utama dalam menangani aspek keselamatan pelayaran. Konvensi ini telah diterima secara luas sebagai dasar bagi pengukuran kapal yang menjalani pelayaran internasional. Oleh karena itu, Indonesia memandang perlu untuk ikut serta dalam konvensi tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris menjadi bagian dari dasar pertimbangan keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)