Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengesahan Agreement on Border Trade Between The Government of The Republik of Indonesia and The Government of The Republic of The Philippines

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1972 · Keppres No. 23 Tahun 1972 · Keppres Nomor 23 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1972Tanggal Penetapan:18 Maret 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement on Border Trade Between The Government of The Republik of Indonesia and The Government of The Republic of The Philippines
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1972
Tanggal Penetapan18 Maret 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian perdagangan perbatasan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina. Latar belakang dari keputusan ini adalah hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang berlangsung pada tanggal 29 Juli 1971 di Manila. Dalam perundingan tersebut, delegasi Indonesia menandatangani perjanjian atas nama Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Keputusan ini juga menetapkan bahwa perjanjian yang telah ditandatangani akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.

(-)

(-)