Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Papua Barat Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 63/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 63/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Papua Barat Tahun 2014-2034
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua Barat Tahun 2014-2034. Rencana ini bertujuan untuk menyediakan acuan dalam pelaksanaan program pengelolaan kawasan selama 20 tahun, menjadi arahan strategis pengembangan suaka alam perairan, dan menetapkan zonasi kawasan konservasi sesuai fungsi dan rencana pengembangan kawasan. Rencana pengelolaan mencakup kondisi umum kawasan, identifikasi isu dan permasalahan, kebijakan pengelolaan, penataan zonasi (zona inti, pemanfaatan, perikanan berkelanjutan, perlindungan, rehabilitasi, dan pelabuhan), rencana jangka panjang dan menengah, serta pentahapan dan penjadwalan. Kawasan ini memiliki potensi keanekaragaman hayati tinggi, sumber daya perikanan, dan daya tarik wisata. Pengelolaan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan. Tantangan pengelolaan meliputi degradasi lingkungan akibat pembangunan, praktik penangkapan ikan yang merusak, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang konservasi.

(-)