Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua Barat Tahun 2014-2034. Rencana ini bertujuan untuk menyediakan acuan dalam pelaksanaan program pengelolaan kawasan selama 20 tahun, menjadi arahan strategis pengembangan suaka alam perairan, dan menetapkan zonasi kawasan konservasi sesuai fungsi dan rencana pengembangan kawasan. Rencana pengelolaan mencakup kondisi umum kawasan, identifikasi isu dan permasalahan, kebijakan pengelolaan, penataan zonasi (zona inti, pemanfaatan, perikanan berkelanjutan, perlindungan, rehabilitasi, dan pelabuhan), rencana jangka panjang dan menengah, serta pentahapan dan penjadwalan. Kawasan ini memiliki potensi keanekaragaman hayati tinggi, sumber daya perikanan, dan daya tarik wisata. Pengelolaan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan. Tantangan pengelolaan meliputi degradasi lingkungan akibat pembangunan, praktik penangkapan ikan yang merusak, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang konservasi.