Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pejabat negara. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Peraturan ini mengatur pemberian gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, diatur pula penyediaan sarana dan prasarana seperti rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan pendapatan asli daerah, dan biaya penunjang operasional Wakil Kepala Daerah sebesar 80% dari biaya Kepala Daerah. Pengeluaran terkait dengan ketentuan ini dibebankan pada APBD. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran di luar ketentuan peraturan ini dinyatakan melanggar hukum.