Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 8/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2005Tanggal Penetapan:22 Juli 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku29 Juli 2005
Tanggal Penetapan22 Juli 2005
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 121).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pejabat negara. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Peraturan ini mengatur pemberian gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, diatur pula penyediaan sarana dan prasarana seperti rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan pendapatan asli daerah, dan biaya penunjang operasional Wakil Kepala Daerah sebesar 80% dari biaya Kepala Daerah. Pengeluaran terkait dengan ketentuan ini dibebankan pada APBD. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran di luar ketentuan peraturan ini dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)