Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 10/2008 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Kewarganegaraan & KeimigrasianKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku05 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan Pendapatan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Objek retribusi adalah setiap pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi yang menerima pelayanan jasa tersebut. - **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diberikan. - **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. - **Struktur dan Besarnya Tarif:** Ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya cetak Kartu Tanda Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Besaran tarif dihitung berdasarkan penggantian biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan percetakan. Terdapat tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA, serta untuk keterlambatan pelaporan. - **Wilayah Pemungutan dan Pengenaan Retribusi:** Pemungutan dilakukan di tempat pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Retribusi dikenakan setiap penggunaan jasa pelayanan, setelah permohonan dokumen disetujui. - **Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran:** Pembayaran dilakukan tunai di tempat pelayanan dan diberi tanda bukti pembayaran. Hasil pungutan disetorkan ke Kas Umum Daerah melalui bendahara penerimaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. - **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi:** Bagi yang tidak mampu dapat diberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam pembayaran retribusi.

Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini terkait dengan jenis-jenis pelayanan kepada masyarakat tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.