Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspr yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 36/M-DAG/PER/9/2010 · Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2010Tanggal Penetapan:21 September 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspr yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2010
Tanggal Penetapan21 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya didasarkan pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam, dan untuk komoditi Biji Kakao didasarkan pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum Penetapan HPE. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya, Kayu, Rotan dan Kulit, dan Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini. HPE ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2010.

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)