Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya didasarkan pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam, dan untuk komoditi Biji Kakao didasarkan pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum Penetapan HPE. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya, Kayu, Rotan dan Kulit, dan Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini. HPE ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2010.