Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19, meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan penularan COVID-19, memberikan informasi terkait COVID-19, melakukan disinfeksi, serta melakukan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian COVID-19, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan wajib menggunakan masker, membersihkan tangan, menjaga jarak, menghindari berjabat tangan, menerapkan PHBS, dan melaksanakan karantina/isolasi mandiri jika diperlukan. Penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pemerintah Daerah memfasilitasi pendataan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan melalui pemantauan, pencegahan berita bohong, evaluasi berkala, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Satpol PP melakukan penegakan hukum dengan koordinasi bersama pihak terkait. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.