Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Utara 1/2021 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2021Tanggal Penetapan:20 Mei 2021
Pelayanan KesehatanPengendalian Internal PemerintahPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Tanggal Berlaku20 Mei 2021
Tanggal Penetapan20 Mei 2021
Tempat PenetapanAirmadidi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19, meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan penularan COVID-19, memberikan informasi terkait COVID-19, melakukan disinfeksi, serta melakukan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian COVID-19, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan wajib menggunakan masker, membersihkan tangan, menjaga jarak, menghindari berjabat tangan, menerapkan PHBS, dan melaksanakan karantina/isolasi mandiri jika diperlukan. Penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pemerintah Daerah memfasilitasi pendataan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan melalui pemantauan, pencegahan berita bohong, evaluasi berkala, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Satpol PP melakukan penegakan hukum dengan koordinasi bersama pihak terkait. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan masker dan karantina mandiri dikenakan sanksi administratif berupa teguran, kerja sosial, denda Rp.100.000, atau daya paksa polisional. 2. Pelanggaran oleh penanggung jawab kegiatan/usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda Rp.1.000.000. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan masker dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda Rp.500.000 - Rp.1.000.000. 4. Pelanggaran oleh penanggung jawab kegiatan/usaha dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp.1.000.000 - Rp.5.000.000.