Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanSelong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Lombok Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur, menata sistem perparkiran yang aman dan nyaman, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran.

Penyelenggaraan parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta. Pemerintah Daerah menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir tidak tetap. Swasta menyelenggarakan tempat khusus parkir milik swasta. Penetapan kawasan dan lokasi parkir memperhatikan rencana tata ruang kota, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna.

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menugaskan juru parkir, serta mengatur hak dan kewajiban juru parkir. Pemerintah Daerah dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengelola parkir di tepi jalan umum. Pembangunan tempat khusus parkir harus memenuhi persyaratan keselamatan lalu lintas dan konstruksi bangunan. Pengelola tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin dan dilarang memungut jasa parkir melebihi tarif retribusi Pemerintah Daerah.

Badan atau orang pribadi yang mengelola parkir tidak tetap wajib memiliki izin. Juru parkir bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Peraturan ini juga mengatur ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di tempat parkir, dimana juru parkir atau pengelola parkir bertanggung jawab sebesar 50% dari nilai kerugian. Pemerintah daerah dapat melibatkan asuransi parkir.

Juru parkir dan pengelola tempat khusus parkir milik Pemerintah Daerah berhak mendapatkan bagi hasil dari pendapatan retribusi parkir. Setiap pengguna jasa parkir wajib mematuhi tanda parkir dan membayar retribusi. Pemilik kendaraan yang parkir di badan jalan secara tetap wajib mendapatkan izin.

(-)

1. Dalam hal juru parkir melanggar ketentuan, surat tugasnya dapat dicabut. 2. Dalam hal pihak ketiga melanggar ketentuan, izinnya dapat dicabut. 3. Pelanggaran terhadap tata tertib parkir dikenakan tindakan penertiban berupa pemindahan kendaraan dengan biaya ditanggung pemilik kendaraan. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan lainnya diancam pidana kurungan atau denda.