Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 44/2016 · Permen ESDM No. 44 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaBentuk Dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang bentuk dan tata cara penempatan serta pencairan komitmen eksplorasi panas bumi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang wilayah kerja panas bumi dalam penempatan dan pencairan komitmen eksplorasi panas bumi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban Pemenang Lelang Wilayah Kerja untuk menempatkan Komitmen Eksplorasi dalam Rekening Bersama atas nama Pemenang Lelang Wilayah Kerja dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat. Pemegang IPB dapat melakukan pencairan Komitmen Eksplorasi untuk menunjang kegiatan Eksplorasi dengan mengacu pada rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah dievaluasi oleh Direktur Jenderal. Proses pencairan dilakukan bertahap dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian sisa Komitmen Eksplorasi apabila IPB berakhir sebelum jangka waktu Eksplorasi atau apabila studi kelayakan pemegang IPB disetujui oleh Menteri namun masih terdapat sisa Komitmen Eksplorasi yang belum dicairkan.

1. Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan oleh Pemenang Lelang Wilayah Kerja dalam bentuk selain Rekening Bersama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui sebagai Komitmen Eksplorasi dan proses selanjutnya disesuaikan dalam bentuk Rekening Bersama mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Perjanjian Rekening Bersama yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Pemenang Lelang Panas Bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal pemegang IPB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi paling sedikit 1 (satu) sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Komitmen Eksplorasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.