Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Juana Kusumaharja Sebagai Direktur Gubernur Bank Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1968 · Keppres No. 17 Tahun 1968 · Keppres Nomor 17 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1968Tanggal Penetapan:18 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Juana Kusumaharja Sebagai Direktur Gubernur Bank Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1968
Tanggal Penetapan18 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memastikan kelangsungan pelaksanaan tugas Bank Negara Indonesia setelah masa jabatan Sdr. M. Djoeana Koesoemahardja S.H. sebagai Direktur/Gubernur Pengganti berakhir pada 1 Januari 1968. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan kelancaran operasional Bank Negara Indonesia hingga penyesuaian susunan dan pengangkatan pimpinan baru sesuai dengan Undang-undang Bank Sentral yang baru.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat kembali Sdr. M. Djoeana Koesoemahardja S.H. sebagai Direktur/Gubernur Pengganti Bank Negara Indonesia terhitung mulai 1 Januari 1968. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada semua menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Direksi Bank Negara Indonesia untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)