di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 26/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 26 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karir jabatan fungsional penata ruang melalui uji kompetensi. Uji kompetensi ini diperlukan untuk memastikan keseragaman dan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional penata ruang. Peraturan ini mengatur persyaratan peserta uji kompetensi, yang meliputi PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional penata ruang atau yang akan naik jenjang jabatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan penyelenggaraan uji kompetensi yang dikoordinasikan oleh Unit Pembina, dengan penyelenggaraan dilakukan paling kurang satu kali dalam setahun. Materi uji kompetensi mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional penata ruang yang terdiri dari kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Penyelenggara uji kompetensi dapat bekerja sama dengan lembaga profesional yang ditunjuk oleh instansi pembina. Hasil uji kompetensi digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat kompetensi yang berlaku selama dua tahun.