Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tawuran Peserta Didik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Tawuran Peserta Didik
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tawuran peserta didik di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah masih seringnya terjadi tawuran yang menimbulkan dampak negatif seperti gangguan keamanan, kerugian materil/imateril, cedera fisik, dan korban jiwa. Tujuan dari peraturan ini adalah menciptakan Kabupaten Purwakarta yang bebas dari tawuran peserta didik, menumbuhkan rasa tanggung jawab satuan pendidikan, dan menumbuhkan sikap anti tawuran di kalangan peserta didik.

Disdikpora memiliki kewajiban menyusun pedoman pembinaan kesiswaan, melakukan pembinaan yang berkoordinasi dengan OPD terkait, dan melaksanakan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan terkait tawuran. Setiap satuan pendidikan wajib menindaklanjuti pedoman tersebut dalam bentuk peraturan sekolah, menyusun program pembinaan kesiswaan, menerapkan disiplin peserta didik, melakukan pemantauan kegiatan kesiswaan, melakukan pemeriksaan/razia, menjalin komunikasi dengan orang tua/wali, berkoordinasi dengan kepolisian, mencegah kekerasan/perpeloncoan, dan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran Peserta Didik tingkat sekolah.

Peserta didik wajib mematuhi peraturan sekolah, mengikuti program pembinaan, menghormati pendidik, memelihara kerukunan, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik. Satuan pendidikan dilarang menerima peserta didik yang dikeluarkan karena terlibat tawuran, membiarkan peserta didik berada di luar sekolah saat jam belajar, membiarkan peserta didik mempengaruhi peserta didik lain untuk melakukan kekerasan, membiarkan kegiatan kekerasan/perpeloncoan, dan menggunakan simbol atau atribut sekolah kecuali untuk kegiatan sekolah. Peserta didik dilarang melakukan tawuran, mempengaruhi peserta didik lain untuk melakukan kekerasan, membawa barang berbahaya, menumpang kendaraan bak terbuka, menjadi anggota geng motor, menggunakan pakaian seragam beratribut sekolah, bergerombol tanpa tujuan jelas, dan keluar malam saat jam beribadah dan belajar.

Dalam hal terjadi tawuran, Satuan Tugas melakukan peninjauan, inventarisasi, identifikasi, dan merumuskan langkah penanganan paska tawuran.

(-)

1. Satuan pendidikan yang melanggar kewajiban atau larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran/peringatan, pencabutan izin memimpin, pembebasan jabatan, larangan menerima peserta didik baru, atau pencabutan izin operasional. 2. Peserta didik yang melanggar kewajiban atau larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran/peringatan, skorsing, atau dikeluarkan dari satuan pendidikan.