Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: PP 40/2008 · PP No. 40 Tahun 2008 · PP Nomor 40 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen di Provinsi Papua. Perubahan ini didorong oleh aspirasi masyarakat setempat dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen. Nama baru ini mencerminkan karakter geografis wilayah yang terdiri dari gugusan pulau dan menghindari duplikasi nama dengan Kabupaten Otonom Waropen yang telah dibentuk sebelumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa penyesuaian administratif harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diundangkan, dan selama masa transisi, kedua nama dapat digunakan bersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama masa penyesuaian, nama Kabupaten Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Kepulauan Yapen. 3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama.

(-)