Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Banyumas, yang didasarkan pada pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama sebagai warga negara. Latar belakangnya adalah masih adanya diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendidikan:
- Hak yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan khusus dan inklusif.
- Kewajiban penyelenggara pendidikan untuk memberikan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan kondisi peserta didik penyandang disabilitas.
- Pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagai sistem pendukung.
- Pekerjaan:
- Hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Penyelenggaraan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
- Fasilitasi perluasan kesempatan kerja melalui usaha mandiri dan kerjasama dengan pelaku usaha.
- Pemberian kesempatan yang sama dalam penerimaan tenaga kerja, termasuk kuota dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
- Perlindungan dan perlakuan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah.
- Penyediaan fasilitas kerja yang aksesibel.
- Kesehatan:
- Hak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai kebutuhan.
- Upaya pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Jaminan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Hak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi.
- Jaminan kesehatan yang meliputi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
- Sosial:
- Hak mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Seni, Budaya, dan Olahraga:
- Hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya, dan olahraga secara aksesibel.
- Politik:
- Hak dan kesempatan yang sama dalam menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam organisasi.
- Fasilitasi pendidikan politik dan keikutsertaan dalam perencanaan program pembangunan.
- Hukum:
- Penyediaan pelayanan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
- Tempat Tinggal:
- Hak mempunyai tempat tinggal yang layak dan fasilitasi akses untuk memperolehnya.
- Aksesibilitas:
- Kewajiban mewujudkan dan memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum.
- Partisipasi Masyarakat:
- Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas.
- Pengarusutamaan:
- Sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas dan pendataan secara terpadu.