Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kebupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 23/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 23 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2003Tanggal Penetapan:17 November 2003
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kebupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku18 November 2003
Tanggal Penetapan17 November 2003
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen (Lembaran daerah kabupaten sragen nomor 14 seri D Nomor 12; tambahan lembaran daerah nomor 27 seri D nomor 25)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen. Perubahan tersebut meliputi penambahan Bab IIIA yang berisi visi dan misi PD BPR, perubahan modal dasar PD BPR menjadi Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah) dengan modal disetor sebesar Rp. 2.138.933.000,- (dua milyar seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), serta perubahan ketentuan mengenai dana kesejahteraan dan penggunaan jasa produksi. Visi PD BPR adalah mewujudkan PD BPR Djoko Tingkir sebagai lembaga keuangan daerah yang handal dan mampu menopang PADS. Misi PD BPR adalah meningkatkan permodalan, meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan perluasan jaringan pelayanan, memberikan citra terbaik dan memberikan hasil yang terbaik. Penggunaan jasa produksi ditetapkan oleh Direksi melalui Badan Pengawas dengan persetujuan Bupati, dengan perincian persentase maksimal untuk Direktur Utama, Direktur, Badan Pengawas, dan Pegawai.

(-)

(-)