Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 1/2015 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Januari 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Januari 2015
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran PPNS dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna, khususnya dalam menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama PPNS adalah melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, dengan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI. PPNS memiliki hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan insentif serta anggaran khusus penyidikan. Kewajiban PPNS mencakup melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat Berita Acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur pendidikan PPNS, pengangkatan, mutasi, pemberhentian, sumpah/janji, kode etik, kartu tanda pengenal, Sekretariat PPNS, mekanisme penyidikan, tata kerja, pembinaan, dan pembiayaan.

(-)

1. Setiap PPNS yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.