Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran PPNS dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna, khususnya dalam menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama PPNS adalah melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, dengan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI. PPNS memiliki hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan insentif serta anggaran khusus penyidikan. Kewajiban PPNS mencakup melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat Berita Acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur pendidikan PPNS, pengangkatan, mutasi, pemberhentian, sumpah/janji, kode etik, kartu tanda pengenal, Sekretariat PPNS, mekanisme penyidikan, tata kerja, pembinaan, dan pembiayaan.