Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Badan Ketahanan Pangan. Uraian tugas ini mencakup berbagai subbagian di bawah Sekretariat Badan, seperti Bagian Perencanaan (Subbagian Program, Subbagian Anggaran, Subbagian Kerja Sama), Bagian Keuangan dan Perlengkapan (Subbagian Perbendaharaan, Subbagian Akuntansi dan Verifikasi, Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga), Bagian Umum (Subbagian Organisasi dan Kepegawaian, Subbagian Hukum, Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha), dan Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Subbagian Data dan Informasi, Subbagian Evaluasi, Subbagian Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan). Selain itu, juga mencakup uraian tugas pada Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, serta Pusat Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing unit kerja.