Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Permentan 23/Permentan/OT.040/5/2016 · Permentan No. 23/Permentan/OT.040/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Ketahanan Pangan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Ketahanan Pangan.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Badan Ketahanan Pangan. Uraian tugas ini mencakup berbagai subbagian di bawah Sekretariat Badan, seperti Bagian Perencanaan (Subbagian Program, Subbagian Anggaran, Subbagian Kerja Sama), Bagian Keuangan dan Perlengkapan (Subbagian Perbendaharaan, Subbagian Akuntansi dan Verifikasi, Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga), Bagian Umum (Subbagian Organisasi dan Kepegawaian, Subbagian Hukum, Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha), dan Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Subbagian Data dan Informasi, Subbagian Evaluasi, Subbagian Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan). Selain itu, juga mencakup uraian tugas pada Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, serta Pusat Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing unit kerja.

(-)

(-)