Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Muratara TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 19/2015 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Kabupaten Muratara TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 765.955.016.597,25, belanja daerah sebesar Rp. 790.483.978.277,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (24.528.961.679,75). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 26.128.961.679,75 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.600.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 24.528.961.679,75.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi pembayaran pokok utang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)