Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan barang milik daerah, dan Pengurus barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penghapusan barang milik daerah dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna, sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD.