Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tegal. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk memberikan pelayanan dan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus, serta turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lapangan usaha PDAM meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana penyediaan air minum, pengaturan pemakaian air, pencegahan pengambilan air secara liar, pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber air.
Modal dasar PDAM berasal dari penyertaan Pemerintah Pusat dan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta dapat ditambah dengan penyertaan modal dari berbagai pihak, cadangan, dan pinjaman. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh Direktur/Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati, dibantu oleh Kepala Bagian sesuai dengan tipe PDAM (A, B, C, D). Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Pegawai PDAM diangkat oleh Direksi dan berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua. Pelayanan PDAM dilakukan melalui saluran pipa dan sarana lainnya. Pelanggan wajib membayar tagihan air bulanan dan memelihara instalasi. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati atas usul Direksi. Tahun buku PDAM adalah tahun takwim. PDAM dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kinerja. Laba PDAM dibagi untuk cadangan, dana pembangunan, kas daerah, dana pendidikan, jasa produksi, dan dana pesangon.