Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 3/2009 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan ini mengatur pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Penyusunan APBD melibatkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan darurat.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007.

(-)