Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi bertujuan untuk memberikan rasa aman dan pelindungan bagi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah untuk memastikan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan secara cepat, akurat, menyeluruh, dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak perempuan, pencegahan kekerasan melalui pendidikan, kesehatan, agama, dan bidang lainnya, serta pelayanan yang meliputi pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, dan bantuan hukum. Koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, provinsi, lembaga penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga diatur. Partisipasi masyarakat diperkuat melalui pencegahan, pelayanan, pengembangan sistem data informasi, dan penguatan kelembagaan. Pemerintah Daerah Kota memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan, menyediakan pelayanan, mendirikan shelter, membentuk mekanisme pelayanan terpadu, dan melakukan pengendalian serta pengawasan. Pembiayaan pelindungan perempuan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.