Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 10/2024 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2024 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2024Tanggal Penetapan:31 Oktober 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku31 Oktober 2024
Tanggal Penetapan31 Oktober 2024
Tempat PenetapanCirebon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi bertujuan untuk memberikan rasa aman dan pelindungan bagi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah untuk memastikan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan secara cepat, akurat, menyeluruh, dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak perempuan, pencegahan kekerasan melalui pendidikan, kesehatan, agama, dan bidang lainnya, serta pelayanan yang meliputi pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, dan bantuan hukum. Koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, provinsi, lembaga penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga diatur. Partisipasi masyarakat diperkuat melalui pencegahan, pelayanan, pengembangan sistem data informasi, dan penguatan kelembagaan. Pemerintah Daerah Kota memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan, menyediakan pelayanan, mendirikan shelter, membentuk mekanisme pelayanan terpadu, dan melakukan pengendalian serta pengawasan. Pembiayaan pelindungan perempuan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)