Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA KAMPALA DAN PEMBENTUKAN DESA SALOHE DAN DESA BONGKI LENGKESE KECAMATAN SINJAI TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 14/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMEKARAN DESA KAMPALA DAN PEMBENTUKAN DESA SALOHE DAN DESA BONGKI LENGKESE KECAMATAN SINJAI TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabunngan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Kampala di Kecamatan Sinjai Timur dan pembentukan dua desa baru, yaitu Desa Salohe dan Desa Bongki Lengkese. Latar belakang dari peraturan ini adalah prakarsa masyarakat yang menginginkan peningkatan pelayanan publik dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat, dan potensi desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Pemekaran Desa Kampala menjadi Desa Kampala (setelah pemekaran), Desa Salohe, dan Desa Bongki Lengkese.
  2. Batas-batas wilayah dari masing-masing desa setelah pemekaran.
  3. Jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing desa setelah pemekaran.
  4. Pusat pemerintahan dari masing-masing desa.
  5. Status Desa Salohe dan Desa Bongki Lengkese sebagai desa persiapan dengan masa persiapan paling lama 2 tahun.

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat desa dalam hal pelayanan publik.

(-)

(-)