Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 2/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Otonomi & Pemerintahan DaerahPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mencabut Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Badan Narkotika Kota Probolinggo, yang sebelumnya merupakan unsur pendukung tugas Walikota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007, kini menjadi instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2009 menjadi tidak relevan dan perlu dicabut.

(-)

(-)