Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 7/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2011Tanggal Penetapan:31 Maret 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Maret 2011
Tanggal Penetapan31 Maret 2011
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gemolong Kabupaten Sragen. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan retribusi pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif/biaya, meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, penunjang medis, instalasi farmasi, dan pelayanan lain-lain. Tarif retribusi diukur berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian alat pelayanan kesehatan, serta kelas dan waktu pelayanan yang diterima oleh wajib retribusi. Besarnya tarif pelayanan kesehatan RSUD ditentukan berdasarkan perhitungan Unit Cost yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan persetujuan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk biaya penyelenggaraan pelayanan yang meliputi medis, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, penginapan, konsumsi, administrasi, operasional dan pemeliharaan maupun investasi. Terdapat ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi jika tidak membayar tepat waktu, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi bagi pasien kurang mampu, veteran, dan narapidana.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.