Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 11/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Latar belakangnya adalah potensi perikanan Indonesia yang besar dan perlunya pemanfaatan sumber daya ikan untuk kemakmuran masyarakat serta peningkatan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil: Pemerintah Daerah melakukan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui fasilitasi pendirian kelompok, pengembangan menjadi koperasi, dan pemberdayaan perempuan dalam keluarga nelayan/pembudidaya ikan. 2. Pelaksanaan Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan: Nelayan kecil bebas menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Daerah dengan menaati ketentuan konservasi. Pembudidaya ikan dapat melakukan pembudidayaan ikan komoditas pilihan di wilayah pengelolaan perikanan dengan menaati ketentuan konservasi. 3. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan keluarganya, serta menyelenggarakan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perikanan. 4. Kemitraan: Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan berbagai pihak seperti pengolah ikan, koperasi, pelaku usaha, lembaga perbankan, BUMN/BUMD, dan swasta.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).