Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK, HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 5/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 5 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2018Tanggal Penetapan:15 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK, HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku15 November 2018
Tanggal Penetapan15 November 2018
Tempat PenetapanJanto

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02) Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 13) 2. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 15) 3. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 16) 4. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 17)

Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8878 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011. Perubahan substansial meliputi penghapusan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf g yang mengatur tentang objek pajak hiburan dan penghapusan ketentuan Pasal 56 ayat (1). Selain itu, Qanun ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi beberapa Qanun sebelumnya, yaitu Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel.

(-)

(-)