Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 (WPPNRI 714). RPP ini bertujuan sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya di WPPNRI 714, dengan visi mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan. RPP mencakup status perikanan dan rencana strategis pengelolaan di WPPNRI 714, yang meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda. Status perikanan mencakup potensi, komposisi, distribusi, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, teknologi penangkapan, sosial dan ekonomi, kelompok jenis ikan prioritas yang akan dikelola (ikan pelagis kecil dan ikan demersal), tata kelola, dan pemangku kepentingan. Rencana strategis pengelolaan mencakup isu pengelolaan, tujuan dan sasaran, indikator dan tolok ukur, kelembagaan, dan rencana aksi pengelolaan. Tujuan pengelolaan perikanan meliputi mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan habitatnya secara berkelanjutan, meningkatkan koordinasi pengelolaan perikanan dalam upaya meningkatkan manfaat ekonomi, dan meningkatkan partisipasi aktif dan kepatuhan pemangku kepentingan dalam rangka memberantas kegiatan IUU Fishing. RPP ini akan dievaluasi setiap tahun dan ditinjau ulang setiap 5 tahun.