Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 20 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2007) sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis tempat parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif diatur menurut jenis kendaraan dan tempat parkir, dengan rincian tarif yang berbeda untuk pelataran/lingkungan dan gedung, serta jenis kendaraan yang berbeda (bus, truk, sedan, motor, dll.). Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun.
6. **Wilayah Pemungutan:** Dilakukan di lokasi tempat pelayanan tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Karangasem.
7. **Penentuan Pembayaran:** Pembayaran dilakukan secara tunai menggunakan karcis di Kas Daerah atau unit pelayanan terpadu.