Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 22/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2002 Nomor 28). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 20 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2007) sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis tempat parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif diatur menurut jenis kendaraan dan tempat parkir, dengan rincian tarif yang berbeda untuk pelataran/lingkungan dan gedung, serta jenis kendaraan yang berbeda (bus, truk, sedan, motor, dll.). Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun. 6. **Wilayah Pemungutan:** Dilakukan di lokasi tempat pelayanan tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Karangasem. 7. **Penentuan Pembayaran:** Pembayaran dilakukan secara tunai menggunakan karcis di Kas Daerah atau unit pelayanan terpadu.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.