Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Juga dikenal sebagai: Permendagri 133/2018 · Permendagri No. 133 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 133 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Kebijakan ini menetapkan kewenangan gubernur, bupati, atau wali kota sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) untuk menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, lembaga nonstruktural, serta pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan pemerintah daerah. PPKD memiliki tugas dan wewenang untuk memantau penyelesaian kerugian daerah, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), dan menetapkan berbagai keputusan terkait penyelesaian kerugian. TPKD bertugas menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, dan menghitung jumlah kerugian daerah. Selain itu, Majelis dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian daerah. Proses penyelesaian melibatkan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) jika SKTJM tidak dapat diperoleh.

1. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya. 2. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)