Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Juga dikenal sebagai: PMK 247/PMK.011/2009 · PMK No. 247/PMK.011/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu dari negara-negara ASEAN dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Roadmap for The Integration of ASEAN (RIA) yang mengharuskan penurunan tarif bea masuk menjadi 0% mulai 1 Januari 2010. Peraturan ini mengubah klasifikasi barang impor dan menetapkan tarif bea masuk baru yang lebih rendah dari tarif umum, dengan syarat barang impor dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dari negara ASEAN bersangkutan. Importir diwajibkan mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(-)

(-)