Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 18/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2002Tanggal Penetapan:14 Januari 2002
Struktur Organisasi PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku16 Januari 2002
Tanggal Penetapan14 Januari 2002
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dan Penanaman Modal (Kantor PDL-PM) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi lembaga teknis daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, serta menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada terkait pengendalian dampak lingkungan dan penanaman modal.

Kantor PDL-PM memiliki tugas melaksanakan pengendalian dampak lingkungan, memfasilitasi, dan promosi penanaman modal di daerah. Fungsi Kantor PDL-PM meliputi penyusunan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan dan penanaman modal, pengawasan terhadap kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pelaksanaan Amdal, pelaksanaan pelestarian dan pemulihan kualitas lingkungan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dalam bidang penanaman modal, penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL serta pengendalian teknis pelaksanaan Amdal, pembinaan teknis di bidang penanaman modal, serta penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan.

Susunan organisasi Kantor PDL-PM terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan, Seksi Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, dan Seksi Pengendalian dan Perizinan Investasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini.

(-)

(-)