di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 17/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 mengenai penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (BPD Kaltim). Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan permodalan BPD Kaltim agar dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: