Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 17/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku23 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 mengenai penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (BPD Kaltim). Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan permodalan BPD Kaltim agar dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang berisi definisi-definisi terkait pengelolaan keuangan daerah dan BPD Kaltim.
  2. Penambahan ayat pada Pasal 2 yang menegaskan maksud penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan investasi pada BPD Kaltim dan memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pertumbuhan ekonomi daerah, dengan prinsip profit oriented.
  3. Perubahan judul BAB III dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah. Pemerintah Daerah telah melaksanakan penyertaan modal secara kumulatif sebesar Rp.144.455.000.000,-. Untuk memenuhi kewajiban RUPS Tahun 2011, penyertaan modal ditambah sebesar Rp.750.000.000.000,- yang akan dialokasikan dari APBD Tahun Anggaran 2011-2014. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati.
  4. Perubahan Pasal 4 yang menegaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikuasakan kepada Kepala SKPKD selaku BUD melalui persetujuan Bupati.
  5. Penghapusan ayat pada Pasal 5 dan perubahan nomenklatur, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penyertaan modal sepenuhnya dikelola oleh BPD Kaltim dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Kepala SKPKD selaku BUD.
  6. Perubahan Pasal 6 yang mengatur pengawasan oleh Bupati dan DPRD, dengan menunjuk Kepala SKPKD selaku BUD dan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pengawasan.

(-)

(-)