di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 5/2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan perluasan objek pajak dan diskresi tarif untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian daerah. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya di bidang perpajakan daerah karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, wilayah pemungutan, dan masa pajak.
Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban penggunaan bon penjualan (bill) untuk Pajak Hotel dan Restoran, serta mekanisme legalisasi bon. Tarif pajak bervariasi, misalnya Pajak Hotel dan Restoran sebesar 10%, Pajak Hiburan bervariasi antara 10% hingga 50% tergantung jenis hiburan, dan Pajak Reklame sebesar 25%. Dasar pengenaan pajak umumnya adalah jumlah pembayaran atau nilai sewa/jual. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa denda jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban penggunaan bon atau melegalisasi bon.