Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 2/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2019Tanggal Penetapan:10 Januari 2019
Perlindungan Lingkungan HidupKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku10 Januari 2019
Tanggal Penetapan10 Januari 2019
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum, menguatkan pengaturan TJSLP, dan memberikan arahan kepada perusahaan agar program TJSLP sesuai dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuan utama dari TJSLP adalah mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSLP antara pemerintah daerah dan perusahaan, meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek TJSLP, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan atau donasi, dan promosi. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, infrastruktur, dan bidang lainnya yang memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat.

Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes wajib melaksanakan TJSLP, dengan mekanisme pelaksanaan yang ditentukan oleh Forum TJSLP (FTJSLP). FTJSLP bertugas memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi TJSLP. Perusahaan berhak menyusun rencana kerja tahunan, menentukan komunitas dan program TJSLP, mendapatkan kepastian hukum dan informasi, serta mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSLP, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya. 2. Program TJSLP yang belum dilaksanakan oleh Perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau diumumkan di media massa cetak dan elektronik daerah.