Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, khususnya bagi fakir miskin, orang tidak mampu, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan dan mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seiring dengan beroperasinya BPJS Kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup penetapan peserta Jamkesda yang terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dan Bukan PBI Daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Data peserta di-update setiap 3 bulan sekali oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Bupati. Pembiayaan program Jamkesda bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam bentuk iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Peserta Jamkesda berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan wajib mentaati prosedur yang ditetapkan serta melaporkan perubahan data kepesertaan.

Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan. Peserta PBI Daerah berhak atas layanan rawat inap kelas III, sementara peserta Bukan PBI Daerah berhak atas layanan rawat inap kelas II. Fasilitas kesehatan dilarang menarik pembayaran dari peserta yang memenuhi prosedur dan memberikan pelayanan sesuai standar medis. Mekanisme pembayaran pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan diatur dalam perjanjian kerjasama.

Peraturan Daerah ini berlaku efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2017.

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan Daerah dikenakan sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian dan/atau tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. 2. Setiap orang atau pihak yang melakukan penyalahagunaan dana penyelenggaraan pelayanan Jamkesda yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.