Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2016 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal, serta untuk mengakomodasi penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 bertambah sebesar Rp254.998.539.066,00 sehingga menjadi Rp2.137.799.389.152,00.
  • Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
  • Dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)